Subscribe:

Ads 468x60px

Taman Nasional Laut Karimunjawa

Taman Nasional Laut Karimunjawa
Taman Nasional Karimunjawa merupakan gugusan kepulauan berjumlah 22 pulau yang terletak di Laut Jawa, mempunyai luas 111.625 Ha. Taman Nasional Karimunjawa ditetapkan sebagai Cagar Alam Laut melalui SK Menhut No.123/Kpts-II/1986 kemudian pada tahun 1999 melalui Keputusan Menhutbun No.78/Kpts-II/1999 Cagar Alam Karimunjawa dan perairan sekitarnya seluas 111.625 Ha diubah menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa. Tahun 2001 sebagian luas kawasan TN Karimunjawa seluas 110.117,30 Ha ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan dengan Keputusan Menhut No.74/Kpts-II/2001.

Permasalahan yang menonjol dalam mengelola kawasan ini adalah perlindungan ekosistem perairan laut. Hal ini disebabkan karena kawasan Karimunjawa adalah salah satu dari tiga pusat perikanan yang diandalkan di Jawa Tengah, dan fakta bahwa sebagian besar penduduknya yang berjumlah lebih dari 8.800 jiwa adalah nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya perikanan. Oleh karena itu sumber daya perikanan menjadi andalan dalam pengembangan perekonomian di kawasan ini. Permasalahan timbul disebabkan karena dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang cenderung berlebihan (over fishing) terutama pada jenis ikan pelagis kecil, usaha penangkapan ikan yang merusak ekosistem terumbu karang yaitu dengan penggunaan apotas atau sianida maupun jaring yang merusak terumbu karang.

Saat ini Taman Nasional Karimunjawa dikelola oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa dengan tugas utama melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa dalam rangka konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam pengelolaan terdapat banyak tantangan untuk memadukan konservasi dan pembangunan ekonomi yang memerlukan dukungan seluruh pihak.

Flora 
  • Pohon Dewandaru
  • Pohon Kalimasada
  • Pohon Nyamplungan
Fauna
Secara garis besar fauna yang ada di Kepulauan Karimunjawa terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu :

Daratan
  • Burung elang laut merupakan satwa langka yang dapat dijumpai di kepulauan ini.
  • Rusa
  • Trenggiling
  • Landak
  •  Ular
  • Bangau Tong tong
  • Bangau Abu-abu
  • Elang Laut Dada Putih
  • Wedi-wedi.
Perairan 
  • Terumbu karang
  • Spons
  • Karang lunak
  • Akar bahar
  • Kerang merah
  • Penyu hijau
  • Penyu sisik
  • Ikan hias.
Kondisi Umum

Pulau Karimunjawa (ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah) 1.285,50 ha, dan wilayah perairan 110.117,30 ha, yang telah ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Menhut No. 74/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001.

Letak Geografis

TN Karimunjawa yang terletak pada koordinat 50 40' - 50 57' LS dan 1100 04' - 110040' BT mempunyai luasan total 111.625 ha, terdiri dari wilayah daratan di Pulau Kemujan (ekosistem mangrove) 222,20 ha,

Kondisi Ekosistem Perairan 
  

Kawasan TN Karimunjawa terdapat lima tipe ekosistem yaitu ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah, hutan pantai, hutan bakau, ekosistem padang lamun, dan ekosistem terumbu karang. Berbagai upaya identifikasi dan invetarisasi flora dan fauna telah dilakukan baik oleh Balai Taman Nasional Karimun Jawa (BTNKJ) maupun oleh instansi terkait. Berdasarkan jenis habitatnya, saat ini telah teridentifikasi 262 spesies flora yang terdiri atas 171 flora yang hidup hutan hujan tropis dataran rendah (151 flora hutan hujan tropis, 11 spesies lumut, 15 spesies jamur), 45 spesies mangrove, 34 spesies flora hutan pantai, 11 spesie lamun, 18 spesies rumput laut. Sedangkan untuk fauna, saat ini telah teridentifikasi 897 spesies/genus fauna yang tersusun atas beberapa taxa yaitu Mamalia (7), Aves (116), Reptilia (13), Insekta (42), Pisces (412),Anthozoa (182 skeleractinian dan 23 non skeleractinian), Plathyhelminthes (2), Annelida (2),Gastropoda (47), Bivalvia (8), Cephalopoda (7), Arthopoda (5), Echinodermata (31).

Pendekatan Konservasi

Sistem zonasi digunakan sebagai dasar pengelolaan kawasan TN (PP No.68 tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam). Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal PHKA No. SK 79/IV/Set-3/2005 tentang mintakat/ zonasi di TN Karimunjawa, saat ini terdapat tujuh zona dalam kawasan TN Karimunjawa. Zona-zona tersebut adalah zona inti, zona perlindungan, zona pemanfaataan perikanan, zona pemanfaatan pariwisata, zona pemukiman, zona rehabilitasi, zona budidaya, dan zona pemanfaatan tradisional.